Selasa, 29 November 2011

OBAT TRADISIONAL

Integrasi Pengobatan Tradisional dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

Email Print PDF
Dalam hal pelayanan kesehatan, obat tradisional dapat menjadi bagian penting dari sistem kesehatan di negara manapun di dunia, termasuk di negara-negara ASEAN. Obat tradisional yang sering lebih diterima secara budaya oleh masyarakat dibandingkan dengan obat konvensional.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat membuka ”the 3rd Conference on Traditional Medicine in ASEAN Countries” di Surakarta, Senin (31/10). Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Dr. dr. Trihono, M.Sc; Executive Director ASEAN Foundation; Director International Cooperation Nippon Foundation; perwakilan WHO; dan sejumlah peserta konferensi yang berasal dari 10 negara ASEAN.
“Di beberapa negara Asia dan Afrika, sekitar 80% penduduk bergantung pada obat tradisional untuk perawatan kesehatan primer. Karena itu, pemberian obat tradisional yang aman dan efektif dapat menjadi alat penting untuk meningkatkan akses ke perawatan kesehatan secara keseluruhan”, ujar Menkes.
Dalam sambutannya Menkes memaparkan, berdasarkan data hasil riset kesehatan dasar 2010, hampir setengah (49,53%) penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas, mengonsumsi jamu. Sekitar lima persen (4,36%) mengkonsumsi jamu setiap hari, sedangkan sisanya (45,17%) mengkonsumsi jamu sesekali. Proporsi jenis jamu yang banyak dipilih untuk dikonsumsi adalah jamu cair (55,16%); bubuk (43,99%); dan jamu seduh (20,43%). Sedangkan proporsi terkecil adalah jamu yang dikemas secara modern dalam bentuk kapsul/pil/tablet (11,58%).
Selanjutnya, Menkes menyatakan, terdapat dua tantangan utama dalam penggunaan obat tradisional di Indonesia. Yang pertama, konsumen cenderung menganggap bahwa obat tradisional (herbal) selalu aman. Tantangan selanjutnya, yaitu mengenai izin praktek pengobatan tradisional dan kualifikasi praktisi kesehatan tradional.
“Berdasarkan Survei Global WHO (1994), tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan obat tradisional, yaitu kurangnya data penelitian, kurangnya mekanisme kontrol yang tepat, kurangnya pendidikan dan pelatihan, dan kurangnya keahlian. Situasi serupa juga ditemukan di wilayah SEARO, sebuah survei kebijakan nasional tentang obat tradisional dan regulasi jamu (2005) mengungkapkan bahwa belum semua negara SEARO memiliki kebijakan yang berkaitan dengan obat tradisional”, jelas Menkes.
Pada  Deklarasi Alma Ata (1978) dunia telah berkomitmen bahwa obat tradisional harus dikembangkan secara signifikan. Negara anggota ASEAN juga menyadari pentingnya mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional, terutama dalam pelayanan kesehatan primer, dengan memanfaatkan obat tradisional.
“Seperti yang kita ketahui, dalam sistem pelayanan kesehatan modern didukung oleh pengetahuan yang jelas dan metodologi penelitian, sementara pelayanan kesehatan tradisional seringkali kurang didukung oleh data penelitian ilmiah”, ujar Menkes.
Menurut Menkes, ada tujuh langkah untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem pelayanan kesehatan, yaitu Perumusan strategi untuk integrasi; Menetapkan regulasi untuk integrasi; Menetapkan standar layanan dan kompetensi; Pelatihan dan pendidikan untuk konvensional provider dan praktisi traditional medicine; Pengintegrasian pengobatan tradisional/alternatif ke dalam sistem kesehatan (formal); Membangun kemitraan dan jaringan dengan negara-negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman; dan Melakukan penelitian dan pengembangan untuk pembuktian secara ilmiah.
Pemerintah Indonesia berkomitmen kuat dalam mengembangkan obat tradisional, khususnya jamu buatan Indonesia. Sehubungan dengan upaya untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional, sejumlah kerangka regulasi telah diterbitkan, mulai dari tingkat Undang-undang, hingga Keputusan Menteri Kesehatan. Kebijakan tersebut meliputi: mandat pemerintah untuk mengatur obat tradisional; pengaturan praktisi pengobatan tradisional; pengaturan praktik pengobatan alternatif; dan pengembangan jamu berbasis ilmiah (saintifikasi jamu).
“Berdasarkan proses, klaim keberhasilan, dan tingkat bukti, jamu Indonesia dikategorikan menjadi tiga, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan phytomedicine”, jelas Menkes.
Program saintikasi jamu dikembangkan agar jamu dapat dipromosikan oleh profesional medis dalam  kesehatan formal. Program ini bertujuan untuk memberikan dasar ilmiah pemanfaatan jamu di pelayanan kesehatan; membangun jaringan, dokter dapat bertindak sebagai penyedia jamu dan peneliti (dual system); mendorong penyediaan jamu yang aman, efektif, dan berkualitas untuk pemanfaatan di pelayanan kesehatan.
Jamu secara luas digunakan oleh masyarakat di Indonesia, Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan juga memiliki kekayaan, berupa keragaman jenis tanaman obat. Dari sekitar 30.000 spesies tanaman yang ada di Indonesia, 7.000 spesies merupakan tanaman obat dan 4500 spesies diantaranya berasal dari pulau Jawa.Selain itu, terdapat sekitar 280.000 orang praktisi pengobatan tradisional di Indonesia”, tambah Menk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar